Latest News
Freeport Gelar Upacara HUT RI di 5 Tempat, Presdir Tony Wenas Tekankan Utamakan Safety Keselamatan Kerja • DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 • Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik, Bersiap Naik Status Jadi Polresta • Jurnalis Perempuan Kabupaten Mimika Turut Meriahkan Lomba Gerak Jalan Kreasi HUT ke-81 RI • HUT RI ke-81, 130 Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya di Mimika • Freeport Gelar Upacara HUT RI di 5 Tempat, Presdir Tony Wenas Tekankan Utamakan Safety Keselamatan Kerja • DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 • Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik, Bersiap Naik Status Jadi Polresta • Jurnalis Perempuan Kabupaten Mimika Turut Meriahkan Lomba Gerak Jalan Kreasi HUT ke-81 RI • HUT RI ke-81, 130 Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya di Mimika
← Back to News

Dewan Dolfin Beanal Soroti Penerbitan Sertifikat Tanah, Minta DPRK Panggil BPN Mimika

📅 August 08, 2026 Updated: August 08, 2026

Dewan Dolfin Beanal Soroti Penerbitan Sertifikat Tanah, Minta DPRK Panggil BPN Mimika
TIMIKA, RPM102FM — Anggota Fraksi Gerindra DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat, yakni Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Menurut Dolfin, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria, khususnya di wilayah yang secara adat merupakan tanah ulayat masyarakat asli Mimika.

Ia mencontohkan aksi pemalangan jalan utama di depan kompleks Perumahan Pemda, SP2, yang terjadi pada Kamis (6/8/2026). Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan adanya keresahan masyarakat terkait status dan penguasaan tanah.

Dolfin mengatakan masyarakat adat telah tinggal secara turun-temurun di atas tanah ulayat mereka. Karena menganggap kepemilikan tanah telah melekat berdasarkan hukum adat, sebagian masyarakat tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan mendesak.

Namun, belakangan mereka mengetahui adanya sertifikat yang telah diterbitkan di atas sebagian tanah yang selama ini mereka tempati.

"Contoh di tempat lain ada sertifikat dobol-dobol, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah," kata Dolfin, Jumat (7/8/2026).

Dolfin menilai setiap proses pelepasan hak atas tanah, terutama yang berada di wilayah adat, perlu melibatkan lembaga adat. Menurut dia, LEMASA dan LEMASKO memiliki peran penting dalam memastikan status kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat di Mimika.

"Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan lembaga adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis," ujarnya.

Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, pemerintah kelurahan, LEMASA, LEMASKO, serta masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut dia, RDP diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat tanah sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini diterapkan, terutama pada tanah yang berada di wilayah adat.

Dolfin juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat.

"Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!" tegasnya.

Ia berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan dalam melindungi hak masyarakat adat di Mimika.

"Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika," kata Dolfin. (ToraEmm)