← Back to News
Bupati Mimika Ancam Tutup Usaha yang Tiga Kali Kedapatan Buang Sampah di Median Jalan
TIMIKA,RPM – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih membuang sampah di median jalan. Bahkan, tempat usaha yang tetap melanggar setelah tiga kali diberikan peringatan akan ditutup.
Penegasan tersebut disampaikan Johannes sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan Kota Timika yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
"Saya menghimbau kepada para pengusaha yang punya tempat usaha di pinggiran jalan, jangan buang sampah di median jalan. Ini sudah ditemukan berkali-kali. Kalau kita tangkap, kita akan tutup usahanya, karena sudah diperingatkan beberapa kali," tegas Johannes saat memimpin apel gabungan di kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (3/8/2026)
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi penutupan. Pelaku usaha terlebih dahulu akan diberikan peringatan secara bertahap. Namun apabila hingga peringatan ketiga masih mengabaikan aturan, maka izin usaha dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, jika sudah kita peringatkan sampai tiga kali dan masih melanggar, kita akan tutup usahanya," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Pemkab Mimika juga tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Johannes, konsep pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya berfokus pada angkut, kumpul, buang, akan diubah menjadi angkut, kumpul, olah.
Ia menjelaskan, tahapan "olah" dimaksudkan agar sampah memiliki nilai tambah melalui berbagai program seperti pembentukan bank sampah maupun pelatihan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
"Kalau dulu perda sampah itu angkat, kumpul, buang. Sekarang kita susun menjadi angkat, kumpul, olah. Misalnya melalui bank sampah sehingga sampah ini bisa menjadi uang. Nanti kita lihat dalam proses evaluasi ini, dan yang pasti tetap ada sanksi," kata Johannes.
Menurutnya, revisi perda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat bahwa sampah memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Pemerintah pun berharap partisipasi seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung terwujudnya Kota Timika yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Johannes sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan Kota Timika yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
"Saya menghimbau kepada para pengusaha yang punya tempat usaha di pinggiran jalan, jangan buang sampah di median jalan. Ini sudah ditemukan berkali-kali. Kalau kita tangkap, kita akan tutup usahanya, karena sudah diperingatkan beberapa kali," tegas Johannes saat memimpin apel gabungan di kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (3/8/2026)
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi penutupan. Pelaku usaha terlebih dahulu akan diberikan peringatan secara bertahap. Namun apabila hingga peringatan ketiga masih mengabaikan aturan, maka izin usaha dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, jika sudah kita peringatkan sampai tiga kali dan masih melanggar, kita akan tutup usahanya," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Pemkab Mimika juga tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Johannes, konsep pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya berfokus pada angkut, kumpul, buang, akan diubah menjadi angkut, kumpul, olah.
Ia menjelaskan, tahapan "olah" dimaksudkan agar sampah memiliki nilai tambah melalui berbagai program seperti pembentukan bank sampah maupun pelatihan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
"Kalau dulu perda sampah itu angkat, kumpul, buang. Sekarang kita susun menjadi angkat, kumpul, olah. Misalnya melalui bank sampah sehingga sampah ini bisa menjadi uang. Nanti kita lihat dalam proses evaluasi ini, dan yang pasti tetap ada sanksi," kata Johannes.
Menurutnya, revisi perda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat bahwa sampah memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Pemerintah pun berharap partisipasi seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung terwujudnya Kota Timika yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.